Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2023

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Umum Pesantren, Fasilistasi Penyelenggaraan Pesantren, Tim Fasilitasi, Pengelolaan data danInformasi, Pendanaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan dan Pengwasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2023
Tanggal Berlaku
07 Desember 2023
Sumber
LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan