Peraturan ini mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Umum Pesantren, Fasilistasi Penyelenggaraan Pesantren, Tim Fasilitasi, Pengelolaan data danInformasi, Pendanaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan dan Pengwasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat