Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Kalsifikasi Bangunan Gedungm Standar Teknis Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Bangunan Geedung Untuk Kebencanaan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedungm, Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, Penatausahaan Penyelenggaraan Bangunan, Peran Serta Masayarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2023
Tanggal Berlaku
13 Desember 2023
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 12
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan