Peraturan ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Kalsifikasi Bangunan Gedungm Standar Teknis Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Bangunan Geedung Untuk Kebencanaan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedungm, Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, Penatausahaan Penyelenggaraan Bangunan, Peran Serta Masayarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat