Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin dan melindungi Anak dan
haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari Kekerasan, diskriminasi, dan
pelanggaran hak Anak lainnya, perlu dilakukan upaya
perlindungan terhadap Anak;
b. bahwa agar upaya perlindungan terhadap Anak
dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya
tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan perlu
dukungan peran serta masyarakat secara luas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah ten tang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi,
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
Kekerasan dan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak Karban Kekerasan
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus
bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak. Bahwa pendidikan dan kesempatan belajar seluas
mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada
kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kuaiitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak.
UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 20 Tahun 2003; PP Nomor 9 Tahun 2008; PP Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 69 Tahun 2008; Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2012; Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011; Permen Agama Nomor 20 Tahun 2019; Perda Kab. Takalar No. 20 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM.BAB 2 ASAS DAN TUJUAN. BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP. BAB IV UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK. BAB V PENGUATAN KELEMBAGAAN. BAB VI UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN. BAB VII PENGADUAN. BAB VIII KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM. BAB IX MONITORING DAN EVALUASI. BAB X PEMBIAYAAN. BAB X PEMBIAYAAN. BAB XI
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XlI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
BUPATI TAKALAR
PROPINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 5 TENTANG
PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK
XII Bab, 17 Pasal (12 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, dan
pemulihan kepada anak yang menjadi korban kekerasan terhadap anak; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Jepara, maka perlu membentuk Peraturn Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maku perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Dacrah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga Dan Orang Tua
Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab V Partisipasi Anak
Bab VI Kota Layak Anak
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Swasta
Bab VIII Forum Anak
Bab IX Kelembagaan dan Koordinasi
Bab X Pembiayaan
Bab XI Larangan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Ketentuan Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2020 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa merupakan aset yang sangat berperan dalam proses penerus dan pencipta generasi dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan penyelenggaraan perlindungan perempuan perempuan di Kab. Bekasi maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan.
Dasar Hukum peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan, Bentuk Kekerasan, Pencegahan Pelayanan Perlindungan Dan Pemberdayaan, Kelembagaan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Sanksi Adminitratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
24 Hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2021/NO 826; PERATURAN.GO.ID: 47 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera; untuk mewujudkan penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Kota Layak Anak yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022; . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Strategi KLA; Bab III Penyelenggaraan KLA; Bab IV Layanan Ramah Anak; Bab V Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan; Bab VI Forum Anak; Bab VII Peran Serta Dunia Usaha, Masyarakat dan Media Masa; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Pengawasan, Pembinaan dan Evaluasi; Bab X Pelaporan; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf A Nomor 4 Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun anggaran 2021 dan dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelakasanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2020
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2020
Ruang lingkup dan sasaran pemberian dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana meliputi :
(1) Dukungan operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB
(2) Dukungan operasional pelayanan KB, antara lain:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional visitasi dan registrasi faskes; dan
c. biaya operasional penggerakan pelayanan KB
(3) Dukungan operasional Penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas
(4) Dukungan Operasional Penanganan Stunting, antara lain:
a. Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Stunting bagi Calon Pengantin;
b. Edukasi Pengasuhan 1000 HPK Bagi Ibu dan Keluarga
(5) Dukungan Operasional pembinaaan program Bangga Kencana oleh Kader
(PPKBD/Sub PPKBD)
(6) Dukungan Operasional media KIE dan manajemen Bantuan Operasional
Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif merupakan upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi; bahwa program penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap program pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan berkoordinasi dengan seluruh sektor yang tergabung dalam gugus tugas pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perincian pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan substansi urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan manajemen pendidikan, dimana pengelolaan pendidikan anak usia dini menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: jenis dan penerima pelayanan dasar; mutu pelayanan dasar; pemenuhan SPM Pendidikan; PAUD HI; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan; Gugus Tugas Penyelenggaraan PAUD HI; peran serta masyarakat; pembiayaan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
20 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan tingkat kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak yang tinggi, sehingga membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus dalam memberikan perlindungan terhadap anak, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28B ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak meliputi ketentuan- ketentuan umum, asas dan tujuan penyelenggaraan perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, perencanaan dan pelaksanaan, kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak, peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Koordinasi dan Kerjasama Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, pemantauan dan evaluasi, sistem informasi dan pelaporan, penghargaan atas penyelenggaraan perlindungan anak, pembiayaan penyelenggaraan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat