Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga Dan Orang Tua Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Anak Bab V Partisipasi Anak Bab VI Kota Layak Anak Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Swasta Bab VIII Forum Anak Bab IX Kelembagaan dan Koordinasi Bab X Pembiayaan Bab XI Larangan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Sanksi Administratif Bab XIV Ketentuan Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan