Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Strategi KLA; Bab III Penyelenggaraan KLA; Bab IV Layanan Ramah Anak; Bab V Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan; Bab VI Forum Anak; Bab VII Peran Serta Dunia Usaha, Masyarakat dan Media Masa; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Pengawasan, Pembinaan dan Evaluasi; Bab X Pelaporan; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat