Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dan sasaran pemberian dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana meliputi : (1) Dukungan operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB (2) Dukungan operasional pelayanan KB, antara lain: a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b. biaya operasional visitasi dan registrasi faskes; dan c. biaya operasional penggerakan pelayanan KB (3) Dukungan operasional Penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas (4) Dukungan Operasional Penanganan Stunting, antara lain: a. Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Stunting bagi Calon Pengantin; b. Edukasi Pengasuhan 1000 HPK Bagi Ibu dan Keluarga (5) Dukungan Operasional pembinaaan program Bangga Kencana oleh Kader (PPKBD/Sub PPKBD) (6) Dukungan Operasional media KIE dan manajemen Bantuan Operasional Keluarga Berencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan