Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan dimaksud, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan COVID-19, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; . Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4641/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020; Surat Edaran Bupati Asmat Nomor 440/243/BUP/III/2020.
Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19). Maksud dan tujuan Peraturan ini adalah sebagai acuan dan pedoman tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersumber dari BTT pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real Time Polymerase Chain Reaction Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease
2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sumedang, perlu adanya pelayanan pemeriksaan Rapid
Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real Time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi penunggu pasien
dan masyarakat atas permintaan sendiri/mandiri dan perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan
yang memadai melalui pengaturan besaran tarif dengan
mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan
layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan
kepatutan, dan kompetisi yang sehat, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan
diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan
kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.01.07/Menkes/4344/2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan
Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real
Time Polymerase Chain Reaction pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sumedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 61 Tahun 2021
pola tata kelola-unit pelayanan teknis daerah pusat kesehatan masarakat-badan layanan umum daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2021/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tujuan Pola Tata Kelola UPTD Puskesmas yang menerapkan BLUD, prinsip Pola Tata Kelola, kelembagaan BLUD UPTD Puskesmas, peosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD UPTD Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2021/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pencegahan stunting dan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Tanah laut guna peningkatkan kesehatan Masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia secara efektif, efisien, dan erkoordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, maka dipandang perlu mengatur pencegahan stunting di kabupaten Tanah Laut,Bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dimana disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan percepatan perbaikan gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi,Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pencegahan dan Penurunan Stunting.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; .Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; .Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 /PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan Sistematis; Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 Tentang pencegahan dan penurunan stuting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROPORSI DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK:
Bahwa dana pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021 khususnya untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat di manfaatkan untuk jasa sarana dan jasa pelayanan; Klaim dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimaksud dapat dipergunakan langsung untuk menunjang pelayanan kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak dengan mempedomani Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Derah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 87 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Proporsi Pembagian Penggunaan Dana JKN dan Tata Cara Pembayarannya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan Selain Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
bagi masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah
Waras Wiris Kabupaten Boyolali sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu
ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai;
b. bahwa dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan
kepada masyarakat saat ini Rumah Sakit Umum
Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali khususnya
pelayanan selain Kelas III telah mengalami
perkembangan baik jenis dan kualitas layanannya,
c. bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun
2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas
III Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten
Boyolali sudah tidak sesuai dengan perkembangan
pelayanan yang ada sehingga perlu diganti,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan
Kesehatan Selain Kelas III Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wins
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018
Peraturan Bupati ketentuan umum, ruang lingkup pelayanan kesehatan, nama, objek dan subjek tarif, pembagian kelas, pola penghitungan tarif, besaran tarif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, pelayanan pasien tahanan dan narapidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat,
sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu
melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
b. bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat mengamanatkan kepada
Bupati untuk menetapkan kebijakan dan mengambil
langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; 2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; 3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012; 4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; 8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor :
1138/MENKES/PB/VIII/2005; 9. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 ; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
2269/MENKES/PER/XI/2011; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Materi pokok: mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud; tujuan; kegiatan; tahapan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asmat Tahun 2021
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sehingga perlu diatur prosedur penggunaan Belanja Tidak Terduga agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ketentuan ini juga merupakan tindaklanjut atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta untuk mempedomani arahan Presiden pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat yang pada pokoknya meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk terus memonitor kondisi Daerah dan terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status Daerahnya siaga Darurat ataukah tanggap Darurat Bencana Non Alam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan KabupatenKabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara / Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021
Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang sumber dana dan penggunaan dana berkaitan dengan percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari Belanja Tidak Terduga, Refokusing penggunaan Anggaran tertentu dan Realokasi Anggaran yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi, dan Penyediaan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial. Penggunaan dana tersebut di atas wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah pengusul Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
-
-
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROPORSI PEMBAGIAN PENDAPATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011, mengatur tentang Proporsi Pembagian Pendapatan Retribusi Pelayanan
Kesehatan serta untuk pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan dana penerimaan Retribusi Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menetapkan Propinsi pemanfaatan dana penerimaan Retribusi pelayanan Kesehatan serta tatacara
pembayarannya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai proporsi pembahian pendapatan retribusi pelayanan kesehatan serta tata cara pembayarannya pada rumah sakit umum daerah kabupaten Fakfak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan upaya promotif dan
preventif hidup sehat serta meningkatkan produktivitas
masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, perlu dilakukan
gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk
hidup sehat dan dalam rangka mensinergikan gerakan masyarakat
hidup sehat, perlu meningkatkan peran seluruh komponen
masyarakat melalui kegiatan lintas program dan lintas
sektor sesuai dengan tugas dan kewenangannya, serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu
mengatur kebijakan mengenai gerakan masyarakat hidup
sehat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/
Menkes/Per/XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
Nomor 64 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun
2019.
Peraturan ini mengatur tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat. Terdiri atas 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
14 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat