Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 62 Tahun 2021

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real Time Polymerase Chain Reaction Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real Time Polymerase Chain Reaction pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real Time Polymerase Chain Reaction Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2021
Tanggal Berlaku
23 Juni 2021
Sumber
BD 2021/No.62
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan