Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaa.n
pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum
kepala daerah secara nasional pada Tahun 2024 sesuai
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022,
pcrlu mcnetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
b. bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat
tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib
clan/a.tau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan
tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menctapkan Peraturan
Gubernur tentang Rcncana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2024-2026;
1. PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dcngan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pcmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tcntang Cipta Kerja (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penctapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubcrnur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengga.nti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peneta.pan Peraturan
Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tengga.ra Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 144);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Dacrah, serta Tata Cara Perubahan Rcncana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rcncana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pcrnerintah Daerah (Berita Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tcnggara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Dacrah Provinsi Sulawesi Tcnggara
Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dae.rah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pcrubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nornor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026 [Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 7);
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan akan berakhimya periode masa jabatan Walikota Pagar Alam pada Tahun 2023 dan untuk melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kota Tahun 2024-2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026, Rencana Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026 dokumen yang selanjutnya disingkat RPD Tahun 2024-2026 adaJah dokumen perencanaan Kota Pagar Alam untuk priode 3 (Tahun} terhitung sejak Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026. Diatur mengenai ketentuan umum, muatan dan maksud RPD Tahun 2024-2026, sistematika, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPD Tahun 2024-2026, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024 telah
ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
ketentuan mengenai Penetapan Renja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda Tanjabbar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2021; Perda Tanjabbar No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Tanjabbar No 1 Tahun 2019; Perda Tanjabbar No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Renja Perangkat Daerah, Dasar Kegunaan Renja Perangkat Daerah, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Renja Perangkat Daerah, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun oleh Bappeda. Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rancangan Awal RPJMD Kab/Kota disusun:
1. Memuat Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih;
2. Berpedoman pada RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota; dan
3. Memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota lainnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arah kebijakan daerah lima tahun yang merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016-2021, meliputi : Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Kaidah-kaidah Pelaksanaan RJPMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR 2016-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undag-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2026;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2026
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2013; PERDA Kab. Tanjabtim Nomor 11 Tahun 2012; PERDA Kab. Tanjabtim Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Ruang Lingkup; Pembangunan Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Daerah; Indikasi Program Pembangunan Pariwisata Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
26 hlmn; 1 pnjlsan; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN – JANGKA PANJANG PERUBAHAN – TAHUN 2005 -2025
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.241. 2016 / NOREG : 4.11/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah Perubahan Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah Perubahan Tahun 2005 – 2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Tengah No. 48 Tahun 2011; Perda Kab.Bangka Tengah No.17 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025 dengan sistematika : Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisa Isu-Isu Strategis Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kaidah Pelaksanaan dan Penutup, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Penjabaran dari RPJPD Perubahan tercantum dalam Lampiran.
- Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 14 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, strategi, kebijakan dan program Bupati dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dokumen ini memuat memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
572 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kecamatan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang 2013-2018 sudah tidak sesuai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018.
1. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 7);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 11, angka 12 diubah dan angka 19 dihapus
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga pasal 2 berbunyi RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025.
3. Ketentuan Pasal 3 dihapus
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, pasal 5 ayat (2), pasal 7 ayat (2) sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (3), pasal 8 dan pasal 9 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat