Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2017

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR 2016-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Ruang Lingkup; Pembangunan Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Daerah; Indikasi Program Pembangunan Pariwisata Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR 2016-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO 11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan