Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 11, angka 12 diubah dan angka 19 dihapus 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga pasal 2 berbunyi RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025. 3. Ketentuan Pasal 3 dihapus 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, pasal 5 ayat (2), pasal 7 ayat (2) sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (3), pasal 8 dan pasal 9 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat