Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2013-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 11, angka 12 diubah dan angka 19 dihapus 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga pasal 2 berbunyi RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025. 3. Ketentuan Pasal 3 dihapus 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, pasal 5 ayat (2), pasal 7 ayat (2) sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (3), pasal 8 dan pasal 9 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2013-2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 962 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan