Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun oleh Bappeda. Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rancangan Awal RPJMD Kab/Kota disusun:
1. Memuat Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih;
2. Berpedoman pada RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota; dan
3. Memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota lainnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arah kebijakan daerah lima tahun yang merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016-2021, meliputi : Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Kaidah-kaidah Pelaksanaan RJPMD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
- 5 halaman
|