Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, strategi, kebijakan dan program Bupati dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dokumen ini memuat memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat