Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025 dengan sistematika : Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisa Isu-Isu Strategis Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kaidah Pelaksanaan dan Penutup, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat