ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergerseran anggaran dapat dilakukan antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja, melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah; bahwa terdapat perubahan regulasi kebijakan dalam pengelolaan keuangan baik dari Pusat maupun Provinsi, yang mendasari untuk dilakukannya penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2024
, sehingga Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 perlu diubah.
- Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, . Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, . Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2023, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 63 Tahun 2023.
- Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (8) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8),dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah, . Ketentuan Pasal 31 ayat ( 1), ayat (2), ayat (3), ayat ( 5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, 4. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, . Ketentuan Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 44 diubah, Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 53 diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 54, Ketentuan Pasal 55 diubah.
|