Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal; Bab 4. Distrisbusi Pangan Lokal; Bab 5. Pemanfaatan Pangan Lokal; Bab 6. Konsumsi Pangan Lokal sebagai Nilai Kearifan Lokal; Bab 7. Perbaikan Mutu dan Kemanan Pangan Lokal; Bab 8. Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal; Bab 9. Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal; Bab 10. Peran Serta Masyarakat; Bab 11. Monitoring dan Evaluasi; Bab 12. Kerjasama; Bab 13. Pembiayaan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat