Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Nomor 16 Tahun 2024

Pengembangan Pangan Lokal dan Pola Konsumsi Pangan Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal; Bab 4. Distrisbusi Pangan Lokal; Bab 5. Pemanfaatan Pangan Lokal; Bab 6. Konsumsi Pangan Lokal sebagai Nilai Kearifan Lokal; Bab 7. Perbaikan Mutu dan Kemanan Pangan Lokal; Bab 8. Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal; Bab 9. Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal; Bab 10. Peran Serta Masyarakat; Bab 11. Monitoring dan Evaluasi; Bab 12. Kerjasama; Bab 13. Pembiayaan; Bab 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengembangan Pangan Lokal dan Pola Konsumsi Pangan Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Waikabubak
Tanggal Penetapan
17 September 2024
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Tanggal Berlaku
23 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024 Nomor 16
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan