Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Pengharmonisasian Rancangan Perda dan Peraturan Bupati; Fasilitasi dan Evaluasi; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah; Pembentukan Produk Hukum Daerah Berperspektif Hak Asasi Manusia; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat