Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (8) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8),dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah, . Ketentuan Pasal 31 ayat ( 1), ayat (2), ayat (3), ayat ( 5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, 4. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, . Ketentuan Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 44 diubah, Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 53 diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 54, Ketentuan Pasal 55 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat