Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerBup Tana Tidung No. 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur tentang: Ketentuan Umum; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PLID; Klasifikasi Informasi Publik; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Keberatan dan Fasilitasi Sengketa Informasi; FKPPID PEMDA; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
21 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2024
Tanggal Berlaku
21 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (16)
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan