Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Tansmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentangPedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana DesaYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja NegaraBagi Setiap Desa Di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015 diubah pada:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6, disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8diubah;
5. Ketentuan Pasal 12diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan sosial kemasyarakatan, maka dipandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
Bahwa wilayah Kecamatan Amonggedo, Abuki, Asinua, Kapoiala, Bondoala, Wonggeduku, Besulutu, Pondidaha, Tongauna, Konawe,
Onembute, Anggaberi, Wawonii Utara, Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan adalah memenuhi syarat untuk memekarkan dan membentuk Desa baru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kendari No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Konawe No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Pendefinitipan;
3. Luas, Batas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kepala Keluarga;
4. Penyelenggaraan dan Organisasi Pemerintahan Desa;
5. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Wewenang;
6. Uraian Tugas Perangkat Desa;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerinta.h Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinta.h Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa di Kabupaten Magetan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, setelah ayat (6) ditambah ayat baru yaitu ayat (6a) serta ayat (7) diubah;
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, setelah ayat (3) ditambahkan ayat baru yaitu ayat (3a);
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 diubah, yaitu setelah ayat (2) ditambahkan ayat baru yaitu ayat (2a);
5. Ketentuan Pasal 15 diubah;
6. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan Peraturan Perundang-Undangan serta untuk mengakomodir pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 3;
2. Ketentuan Pasal 4;
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA;
4. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 8 (delapan) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, 44F, 44G dan Pasal 44H;
5. Ketentuan Pasal 64 diubah; dan
6. Di antara Pasal 65B dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 65C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, maka untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 31 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan, Besaran Alokasi Dana desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Qanun tentang Pembentukan Mukim Kuta Dayah Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial dan budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Mukim Kuta Dayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 8 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan dan Batas Wilayah; BAB III Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menjamin kesetaraan dan keseimbangan kebijakan perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyarawatan Desa, Staf Desa, Lembaga lainnya dan Masyarakat secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 di Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 25 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat