Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015 diubah pada: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6, disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8diubah; 5. Ketentuan Pasal 12diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat