PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, maka untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 31 Tahun 2013.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan, Besaran Alokasi Dana desa, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
- 23 halaman dan Penjelasan sebanyak 18 halaman.
|