pencabutan-perda-pembentukan-bumd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No 7/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Tansmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
- 4 hlm
|