Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, setelah ayat (6) ditambah ayat baru yaitu ayat (6a) serta ayat (7) diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, setelah ayat (3) ditambahkan ayat baru yaitu ayat (3a); 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 diubah, yaitu setelah ayat (2) ditambahkan ayat baru yaitu ayat (2a); 5. Ketentuan Pasal 15 diubah; 6. Ketentuan Pasal 40 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat