IJIN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, BD 2014/NO.37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang IJIN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan
air permukaan yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan
terganggunya konservasi air Permukaan di Provinsi Kalimantan
Utara, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan
pemanfaatan air permukaan yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2011
tentang Sungai; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
Mengatur tentang Ijin Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Utara. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam peraturan ini Prosedur Perizinan, Kriteria Pemanfaatan, Penggunaan Air Permukaan, Batasan Pengambilan Air, Pengawasan dan Pengendalian, Konservasi dan Perlindungan Sumber Air, Sanksi:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEMBIAYAAN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN BAGI ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAt
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa guna kelancaran, kemudahan dan transparansi serta akuntabilitas pencairan dana dan penyaluran dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua, perlu dilakukan penyesuaian terkait pencairan dana dari Kas Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Rujukan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua Oi Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 86 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban untuk melampirkan salinan rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan yang telah dilegalisir bagi: a) Setiap pemberi kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu; b) Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan Surat Perintah Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2014
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya penambahan dan pengurangan jenis perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M.DAG/PER/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3480/KPTS/HK.300/10/2009; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59 /HK.50 1/MKP/2009; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 83 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 50/PER/M.KOMINFO/12/2009; Peraturan Menteri Perikanan Nomor 30/MEN/2009; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M-IND/PER/10/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang beberapa perubahan pasal yaitu mengenai bidang perizinan dan non perizinan di UPT PTSP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 diubah.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 24 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI CLEAR AND CLEAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD.2014/24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Clear And Clean Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menyampaikan data dan informasi pengelolaan pertambangan kepada Menteri dan menjadi milik Negara untuk dikelola oleh Menteri dalam rangka penyeragaman sistem informasi geografis dan format peta serta integrasi data antara pusat dan daerah;
-Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan, disebutkan Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
-Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan, perlu dilakukan verifikasi terhadap usaha pertambangan untuk direkomendasikan clear and clean di Kalimantan Tengah.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014.
-MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
-TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN VERIFIKASI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 39 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, telah diatur mengenai penyelenggaraan pelauanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penambahan objek perizinan dan non perizinan yang dikelola oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penyederhanaan pelayanan dan percepatan waktu penyelenggaraan perizinan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perpres No. 39 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; PerkaBKPM No. 14 Tahun 2011; PerkaBKPM No. 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PerkaBKPM No. 12 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2011; Pergub No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pelayanan perizinan, jenis dan waktu pelayanan, tata cara pelayanan, layanan pengaduan, pembiayaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelaporan, informasi, kepuasan masyarakat, insentif pegawai, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Mencabut Pergub No. 39 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
11 hlm, Lampiran : 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2014
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN penandatanganan PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif maka Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara prima, untuk pelaksanaan percepatan pemberian izin dan non izin berusaha yang cepat, tepat, mudah dan akuntabel yang didukung dengan kebijakan Daerah yang selaras dengan kebijakan Nasional. Sebagai tindak lanjut pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Papua Barat maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan untuk Penerbitan dan penandatanganan Perizinan dan non perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Papua Barat.
Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2014
PELAYANAN JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan .Iasa Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terutama dalam hal melakukan proses Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat yang bersifat Reguler perlu dilakukan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 87/PPA/10.4/2012 tentang Penentapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat Sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi B, sehingga dapat melakukan proses Pendidikan dan Pelatihan secara reguler dan atau atas permintaan Pihak Lain Konstribusi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2009; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik lndonesia Nomor 87/PPA/10.4/2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelayanan pendidikan dan pelatihan provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat