TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI CLEAR AND CLEAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD.2014/24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Clear And Clean Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK: |
- -Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menyampaikan data dan informasi pengelolaan pertambangan kepada Menteri dan menjadi milik Negara untuk dikelola oleh Menteri dalam rangka penyeragaman sistem informasi geografis dan format peta serta integrasi data antara pusat dan daerah;
-Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan, disebutkan Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
-Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan, perlu dilakukan verifikasi terhadap usaha pertambangan untuk direkomendasikan clear and clean di Kalimantan Tengah.
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014.
- -MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
-TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN VERIFIKASI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
- 17 Halaman
|