Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2014

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI SUMATERA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI SUMATERA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
01 September 2014
Tanggal Berlaku
01 September 2014
Sumber
BD.2014/ No. 29
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan