Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Magetan TA 2016 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 dua Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupat_en Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat { 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Rutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Urrdang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembennikan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Betita Negara Republik Indonesia Tahun I 950 Nomor 41, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilay,ah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi .Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam Iingkungan Propinsi -Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah lstimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730),
3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 201 I rentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 ten.tang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang.Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nemer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nornor I)
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Bak dan Penatausahaan Hasil Hutan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nornor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tabun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan. Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Basil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun '2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor .20), dicabut dan dinyatakarr tid.ak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah daerah di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan. Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/ 3/ 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dengan ruang lingkup meliputi: pembangunan usaha agribisnis perkebunan; penunjang usaha agribisnis perkebunan; pengembangan usaha agribisnis perkebunan; perlindungan usaha perkebunan; pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial; penelitian dan pengembangan pembangunan perkebunan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP, IUP-B, IUP-P yang mengalihkan kepemilikan perusahaan tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka Izin Usaha Perkebunan dicabut, dan selanjutnya hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. Setiap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (5) perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Usaha perkebunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini diberi waktu paling lambat selama 1 (satu) tahun untuk penyesuaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 14 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur 155/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan hal yang dibatalkan keseluruhan muatan peraturan Daerah Kabupaten / Kota palimg lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan Pelaksanan Pembatalan Daerah dan Selanjutnya DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015;.
Materi yang diatur adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
ABSTRAK:
a. bahwa hutan merupakan karunia Tuhan yangperlu
dimanfaatkan secara optimal serta dijaga
kelestariannya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
b. bahwa kondisi hutan di Sulawesi Tenggara yang
cenderung menurun baik dari segi kualitas dan
kuantitas memerlukan pembangunan kehutanan
yang berkelanjutan sehinggapengelolaannya perlu
dilakukan secara optimal dengan
mempertimbangkan nilai budaya dan kearifan lokal;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
maka pengelolaan hutan lindung dan hutan
produksi merupakan kewenangan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Undang-
Undang Nomor 47 Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor94, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang
konservasi tanah dan air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomorl46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4814);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012
ten tang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2012
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5292);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2015 Nomor 1).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Fungsi Hutan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Hutan
Bab VI Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Bab VII Pemanfaatan Hutan
Bab VIII Rehabilitasi diluar Kawasan Hutan Negara
Bab IX Perlindungan Hutan
Bab X Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu
Bab XI Pengelolaan KHDTK untuk Kepentingan Religi
Bab XII Pemberdayaan Masyarakat
Bab XIII Larangan
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVII Pembiayaan
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gula Raya
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 11 Tahun 2016
PENERTIBAN PENEBANGAN POHON DAN BAMBU DI LUAR KAWASAN HUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penertiban Penebangan Pohon Dan Bambu Di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 ayat
(2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 menyatakan
Pemanfaatan Hasil pada Hutan Hak tidak perlu izin
penebangan sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2009 tentang Penertiban Penebangan Pohon
dan Bambu di Luar Kawasan Hutan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.21/MenLHK-II/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Penertiban Penebangan Pohon dan Bambu di Luar Kawasan Hutan
(Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2009 Nomor 3) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2016
Untuk menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktifitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Hutan Kota.
Dasar hukum : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 63 Tahun 2002;Permnehut No. P.71/Menhut-II/2009; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Hutan Kota, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
3. Penyelenggaraan Hutan Kota;
4. Penunjukan Lokasi;
5. Pembangunan Hutan Kota;
6. Penetapan Hutan Kota;
7. Pengelolaan Hutan Kota;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2016
Kehutanan dan Perkebunan; Pertambangan Migas, Mineral dan Energi; Transportasi Darat/Laut/Udara
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan penegakan hukum Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan perlu dilakukan perubahan, dan dengan mencermati terhadap objek-objek pengaturan yang ada maka dipandang perlu untuh melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan dalam perairan daerah dimaksud dan ditetapkan dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 22 Tahun 2010, PP Nomor 23 Tahun 2010, PP Nomor 55 Tahun 2012, PP Nomor 80 Tahun 2012, PP Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, Perda Kabupatn Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 1991, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014, Perda Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan, pasal yang dirubah adalah : Ketentuan Pasal 1 Angka 2, angka 4, dan angka 8; Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3); Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah dan menjadi 3 (tiga) ayat; Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 Pasal, yakni BAB VI A dan Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 152/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 12 Tahun 2011; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur NTT No. 152/KEP/HK/2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2016
PENCABUTAN BEBERAPA – PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.15/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.16/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.17/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.19/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dipandang keseluruhan materi muatanya bertentangan dengan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1); 2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 2 Tahun 1993 Seri D Nomor 2); 3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 Seri D Nomor 1); 4) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 SERI E Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan / atau Lahan
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan dan/atau lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola. secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebakaran hutan dan atau lahan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 4 Tahun 2001, PP Nomor 45 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebakaran hutan dan/atau lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan. Pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha pencegahan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan penyelematan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan. Diatur tentang ruang lingkup, pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat