Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2014

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan; IV. Penyiapam Masyarakat; V. Perizinan; VI. Pengelolaan: VII. Hak dan Kewajiban; VIII. Larangan; IX. Partisipasi Masyarakat; X. Pembinaan; XI. Pengendalian; XII. Pembiayaan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
28 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2014
Tanggal Berlaku
28 Januari 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 3
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan