KEMASYARAKATAN-HUTAN-PENGELOLAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2016/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 152/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 12 Tahun 2011; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur NTT No. 152/KEP/HK/2016.
- Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
- 3 halaman
|