Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
LD. 2016/ No. 9
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan