Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan, pasal yang dirubah adalah : Ketentuan Pasal 1 Angka 2, angka 4, dan angka 8; Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3); Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah dan menjadi 3 (tiga) ayat; Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 Pasal, yakni BAB VI A dan Pasal 10A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1133 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan