Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020 No.6; TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan pnrticipntiriq intereBt 10%(sepu1uh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hiiruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen ESDM No.37 Tahun 2016
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda PBTE dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam:
a. meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam optimalisasi pengelolaan PI 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
C. penguatan struktur permodalan perusahaan;
d. pembentukan anak perusahaan; dan
e. penugasan Pemerintah Daerah lainnya yang berhubungan dengan pengembangan usaha hulu dan hilir dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dengan rincian:
a. tahun 2021 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah);
b. tahun 2022 sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
c. tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
d. tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perumda PBTE wajib melaporkan hasil penggunaan Penyertaan Modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi perlu diatur dengan Peraturan Daerah
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SARI GUNUNG KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalankan fungsi daerah dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD); bahwa dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya
alam yang dimiliki Kabupaten Ponorogo secara tepat guna sebagaimana dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Kabupaten Ponorogo perlu melakukan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah Sari Gunung; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perlu disesuaikan bentuk kelembagaannya, agar selaras dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 596);
KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS USAHA; MODAL; ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA SARI GUNUNG; PENGELOLAAN PERUSAHAAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; TUNTUTAN DAN GANTI RUGI; PEMBUBARAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Tahun 1976 Seri C Nomor I/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal-Pasal yang
mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung.
TIDAK ADA
30 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020
Bab III ayat (1), Bab VIII Pasal 20, Bab XIII Pasal 25 dan Pasal 26, Bab XIV Pasal 27, Bab XVI Pasal 29, Bab XVII Pasal 30, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pohuwato
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Diresksi Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahanaan Umum Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, Pendirian Perusahaan Umum Daerah, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda, Satuan Pegawai Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaa, Oprasional, Dan Pelaporan Perumda, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi, Restrukturisasi, Dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah, Kepailatan Perumda, Pembinaan dan Pengawasan Perumda, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 58 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN
DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK
PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR,Tbk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan pengelolaan usaha
pada Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki
seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Situbondo perlu dilakukan tambahan
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah
Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih
dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur, Tbk;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah
melakukan penyetoran tambahan penyertaan modal
pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana huruf a,
namun belum diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolah.n Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4
Tahun 2OO7 tentang Investasi Daerah.
Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan
Daerah Pasir Putih terhitung setelah pendirian
sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 11.405.096.245,00 (Sebelas Milyar Empat Ratus
Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 5/ TLD No. 152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan perekonomian daerah, perlu dibentuk
badan usaha milik daerah;
b. bahwa badan usaha milik daerah memiliki peran yang
strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka
perlu upaya meningkatkan kinerja dan daya saing badan
usaha milik daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang
Nomor 23 Thhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum Aneka
Perusahaan Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai
dengan ketentuan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan Perseroda; Jangka Waktu Pendirian dan Kegiatan; Anggaran Dasar; Modal; Saham; Organ Perseroda; Pegawai Perusahaan; Satuan Pengawas Interns, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran; Operasional; Tata Kelola Perusahaan yang Baik; Pengadaaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pinjaman; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Penggunaan Laba; Dana Pensiun; Penugasan Pemerintah Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua aturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Tingkat 11 Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian
Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Nomor 2 Tahun
1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
11 Rembang {Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
1980 Nomor 1 Seri C);
b. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang
Pendirian Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang
(Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 20).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kab. Bogor, telah didirikan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/Ps.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Daerah Tingkat II Bogor No. 5 Tahun 1991 Dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu membentuk Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Bogor No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 10 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan, Perubahan Bentuk Tempat Kedudukan Dan Jangka Waktu, Maksud Tujuan Dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perumda Air Minum, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Air Minum, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan Perumda Air Minum, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum, Evaluasi Dan Restrukturisasi, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda Air Minum, Pendapatan Dan Tarif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
55 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - medal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 5, TLD. No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumber daya yang sangat penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, untuk meningkatkan pengelolaan air minum agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus memberikan landasan yang kokoh dalam pengelolaan air minum, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan, Asas Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Lingkup Pelayanan dan Pengembangan Usaha, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Medal, Dewan Pengawas, Direksi, Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal, Satuan Pengawas Intern, Asosiasi, Organisasi dan Tata Kerja, Hak, Kewajiban dan Larangan, Perencanaan, Pelaporan, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Air Baku, Kerja Sama, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Komite Audit dan Komite Lainnya, Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, dan Privatisasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Penilaian Kinerja, Peran Serta Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Pembubaran, Kepailitan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
59 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepemilikan saham, memperkuat struktur permodalan dan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah, pemerintah kota Pontianak perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2012, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.9 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2015, Perda No.9 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2019, Perda No.13 tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bentuk Tambahan Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pengelolaan dan penyediaan air minum di Kabupaten Ponorogo, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo perlu dikelola dan dilakukan penataan secara lebih profesional; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN USAHA; MODAL; ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA AIR MINUM; PENSIUN; OPERASIONAL DAN TATA KELOLA PERUMDA AIR MINUM; PENGGUNAAN LABA PERUMDA AIR MINUM; ANAK PERUSAHAAN PERUMDA AIR MINUM; PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA AIR MINUM; EVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM, DAN PRIVATISASI PERUMDA AIR MINUM; PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA AIR MINUM; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Ponorogo Tahun 1992 Seri B Nomor 4/C), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal yang memuat tentang
Pendirian.
TIDAK ADA
37 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat