Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, laju pertumbuhan ekonomi daerah,
Pendapatan Asli Daerah, dan perbaikan struktur
permodalan serta pengembangan usaha Badan Usaha Milik
Daerah, pemerintah daerah melakukan penyertaan modal
yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah.
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk
Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993.
1. Penyertaan modal pemerintah daerah berupa modal
pemerintah daerah yang ditambahkan pada BUMD dan
merupakan kekayaan berupa uang yang dipisahkan.
2. Penyertaan modal pemerintah daerah, penambahan dan pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Daerah adalah merupakan unsur penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah
dan pelayanan pada masyarakat sehingga perlu diatur dan
ditata secara efektif dan efesien;
b. bahwa guna terwujudnya pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan pada masyarakat, secara
efektif, efesien, berhasil guna dan berdaya guna, perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Buleleng tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 75
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016
Pasal I Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab Landak : 41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LANDAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf a PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak
POasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Landak; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Landak; Dana Pensiun; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 91)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan mekanisme penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dicabut dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 std terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 91)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 91)
2 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi saat ini. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.37 Tahun 2018; Perda Kab. Banyuwangi No.1 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan kantor pusat Perusahaan Umum Daerah dan pendirian kantor cabang serta anak perusahaan. Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah adalah melakukan usaha dibidang penyediaan air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan. Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Pengurusan Perusahaan Umum Daerah dilakukan oleh KPM, Dewan Pengawas; dan Direksi. Pada setiap Perusahaan Umum Daerah dibentuk
satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Penggunaan laba Perusahaan Umum Daerah diatur dalam anggaran dasar. Pembubaran Perusahaan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua ke Dalam Modal Saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008 Pasal 31 ayat (4), Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company), perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Papua No. 12 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company (PT RPS-HC) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT RPS-HC yaitu sekurang-kurangnya 70% dari modal dasar PT RPS-HC atau sekurang-kurangnya Rp350.000.000.000,00. Penyertaan modal disediakan dalam bentuk uang tunai, barang/aset berupa satu unit kapal (KM Papua Baru dengan tanda selar 1322 No. 1244/D Da), dan barang/aset berupa tanah berikut bangunan gedung percetakan yang terletak di jalan percetakan negara beserta peralatan/mesin dan personil. Selain itu diatur juga tentang pengganggaran terkait penyertaan modal ini pada APBD Provinsi Papua, pelaporan, dan pengendalian serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, seleksi pemilihan anggota dewan pengawas dan anggota direksi, penghasilan anggota dewan pengawas, anggota direksi dan pegawai Perumda Pasar diatur dalam Peraturan Bupati
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu pelaku usaha yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai salah satu pelaku usaha perlu mendapatkan dukungan dana sebagai modal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2001
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat