Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan
dan/ atau melakukan investasi jangka pendek uang milik
Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak
menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan
kualitas pelayanan publik dan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan
Investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial
dan/ atau manfaat lainnya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, BAB V Pelaksanaan clan Penatausahaan, huruf B.
Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, nomor 2.
Ketentuan Pelaksanaan, huruf d. bahwa Penempatan Kas
dalam Investasi Jangka Pendek, Dalam pengelolaan kas, uang
daerah yang belum digunakan dapat dioptimalkan dan
dialokasikan untuk investasi jangka pendek, termasuk dalam
investasi jangka pendek adalah deposito berjangka waktu 3
(tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat
diperpanjang secara otomatis;
c. bahwa penempatan uang daerah Kabupaten Kolaka Timur
dalam bentuk dcposito berjnngkn pada bank umum pemerintah
scbagaimana dimaksud huruf b, adalah dalam mngka
optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan
pendapatan asli daerah dengan tidak menganggu likuiditas
keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik yang ketentuannya berdasarkan
Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, bahwa dalam hal
terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat
menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank
Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro
dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tantang Penempatan uang daerah pada
Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tent.ang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244
Tambahan Lembaran Negara Nornor 5587). sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)·
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Pembentukan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pruduk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor l Tahun
2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 47 tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor
45 tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 47 tahun 2020).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB ll BESARNYA SIMPANAN,
BAB III PENEMPATAN UANG DAERAH DAI.AM BENTUK DEPOSITO ,
BAB IV MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO,
BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat modal pelaku ekonomi produktif baik di perkotaan maupun pedesaan serta untuk memperkuat perekonomian Desa yang mandiri, maka dipandang perlu Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil ( BMT) di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa sebagai dasar Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Kabupaten Tanah Bumbu, maka perlu diatur dengan
Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk, Sifat Dan Sasaran; Tujuan Pendirian; Syarat Pendirian BMT; Kepengurusan BMT; Tata Kerja BMT; Mekanisame Pembentukan Pengurus; Permodalan; Tahun Buku Dan Anggaran BMT; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban BMT; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Bank Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan tanggal 27 Juni 2009.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak berusaha untuk
mencapai tingkat kehidupan yang layak.
b. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak
masyarakat di Daerah sebagai warga Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah menyediakan pelayanan jasa keuangan yang
aman kepada masyarakat, melalui pendirian
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Purworejo;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 1981
tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo dan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, namun sejalan
dengan perkembangan keadaan dan dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah
yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1845; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda BPR Bank Purworejo; Kepegawaian; Rencana Strategis dan Rencana Bisnis Bank; Operasional Perumda BPR Bank Purworejo; Pelaporan; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Perubahan Bentuk Hukum; Pembubaran Perumda BPR Bank Purworejo; Kepailitan Perumda BPR Bank Purworejo;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelayanan masyarakat
di bidang perbankan dan memberikan
kemanfaatan umum, Pemerintah Daerah perlu
memiliki Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo yang sehat
dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kulon Progo dalam mengembangkan
usahanya sesuai dengan perkembangan
perekonomian global dan meningkatkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
sebagai salah satu sumber pendapatan asli
daerah, perlu adanya peningkatan kinerja
melalui penataan organ, kepegawaian dan
permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang sehat agar lebih maju dan
profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94.
Materi pokok : Nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ Bank Kulon Progo, susunan organisasi dan kepegawaian, rencana bisnis, kerja sama dan pinjaman, Tahun buku dan penggunaan laba, dana pensiun dan tunjangan hari tua, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, dan fungsi kepatuhan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 33 HLM; Penjelasan : 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2014
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2011, Perdan No. 6 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
7 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2020
PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Undang-undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Stabilitas sistem keuangan yang kokoh dilakukan guna menghadapi ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: (a) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; (b) penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan (c) penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Undang-undang ini mencabut: Pasal 37A UU No 10 Tahun 1998; Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) UU No 21 Tahun 2011
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tetap sah dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
Lamp. 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan perbankan harus memperhatikan
.
prinsip kehati-hatian dan perkembangan keadaan di
masyarakat, oleh sebab itu bisnis perbankan harus
mampu beradaptasi terhadap perubahan yang ada;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Karanganyar, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar perlu
diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah' tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2007.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat