Perusahaan-daerah-bank-perkreditan-rakyat
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan perbankan harus memperhatikan
.
prinsip kehati-hatian dan perkembangan keadaan di
masyarakat, oleh sebab itu bisnis perbankan harus
mampu beradaptasi terhadap perubahan yang ada;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Karanganyar, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar perlu
diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah' tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2007.
- Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
- 9 Halaman
|