Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ Bank Kulon Progo, susunan organisasi dan kepegawaian, rencana bisnis, kerja sama dan pinjaman, Tahun buku dan penggunaan laba, dana pensiun dan tunjangan hari tua, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, dan fungsi kepatuhan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan