Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, Logo, Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Anggaran Dasar; Organ; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja; Kepegawaian; Kerja Sama Dan Pinjaman; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Fungsi Kepatuhan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
20 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2024
Tanggal Berlaku
20 Desember 2024
Sumber
LD. 2024/NO.9
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan