Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
yang efisien, efektif, dan berkualitas serta untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
nilai-nilai dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan
langkah perubahan dan penyesuaian sejalan dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan
Daerah, diperlukan adanya penyesuaian pada Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan,
disamping itu diperlukan penyesuaian nomenklatur
beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan; bahwa penyesuaian pada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan serta
penyesuaian nomenklatur pada beberapa Perangkat
Daerah perlu dilakukan dengan mengubah Peraturan
Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 8 Pasal 1, perubahan Pasal 3 huruf c, huruf d angka 2 dan huruf e angka 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan,Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Ahli, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Jumlah Halaman: 9 HLM, Penjelasan: 3 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang, menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah, perlu penguatan kelembagaan Perangkat Daerah
sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk mewu]udkan visi misi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Baubau berupa pemisahan Perangkat Daerah, perubahan tipelogi Perangkat Daerah dan Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah disesuaikan dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan dan kondisi daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum pengaturan perubahan status Perangkat Daerah
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negeri Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 7, angka 9, angka 15, angka 21 dan angka 23 diubah, sedangkan angka 8, angka 13, angka 16, angka 18, dihapus dan huruf e angka 1 diubah sedangkan angka 2 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi
daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
nomenklatur perangkat daerah; bahwa penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat
daerah dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan
Inovasi Nasional dan untuk menyesuaikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf d angka 6, angka 14 dan angka 16, perubahan Pasal 3, huruf e angka , angka 2 dan angka 3, penambahan angka 5 huruf e Pasal 3, penghapusan Pasal 15, penyisipan Pasal 19C dan Pasal 19D,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dalam
pelaksanaannya masih belum menampung kebutuhan
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di
Kabupaten Banyumas, sehingga perlu diganti;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021
tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Riset
dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dapat diintegrasikan dengan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan
pengembangan daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan sosial dan
pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten
Banyumas, setelah melalui kajian akademis dan
persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Banyumas perlu dilakukan pemecahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 13 perubahan Pasal 14 huruf a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan
efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun
2021, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2024/No.02, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeah Kota Palangka Raya dipandang perlu penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan Peraturan Perundang-Undangan terbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daeah Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) angka;
Ketentuan Pasal 13 dihapus;
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah;
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
mengubah: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
PERDA Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang profesional di bidang Riset dan
Inovasi Daerah perlu memperkuat peran dan kapasitas
Perangkat Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta berperan
dalam pembangunan daerah, maka pengaturan Perangkat
Daerah perlu dilakukan beberapa perubahan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi
Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Pekalongan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf d angka 14 dan huruf 3 angka 1, penyisipan Pasal 16C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 270
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terlaksananya urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, perlu menguatkan unsur-unsur perangkat daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5) perlu dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan perkembangan dan regulasi terbaru;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menguraikan asas pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, sebagaimana tertuang dalam Lampiran pada huruf C dijelaskan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja;
e. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan penyelenggara pemerintahan daerah menetapkan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dipandang perlu memisahkan sub-urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe untuk menjadi perangkat daerah tersendiri;
g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah menyatakan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan di daerah;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kota Makassar telah ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Makassar Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Penelitian
dan Pengembangan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huru b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Makassar tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 104), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat