Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 67 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDAMPINGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (4)
dalam rangka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Kelurahan (Lembaran daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2013 Nomor 10, Seri D, Tambahan Lembaran daerah
Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan Kelurahan;
peraturan ini mengenai pendampingan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan provinsi jawa timur. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan ; pelaksanaan ; tugas pendamping ; manajemen pendampingan ; pembinaan , pengawasan dan pendampingan ; pendanaan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
jumlah 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI BATANG PAINAN KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dan melestarikan sungai perlu melakukan perlindungan terhadap sempadan sungai secara terpadu dan terencana demi menunjang perekonomian masyarakat dan pembangunan berkelanjutan;
bahwa dengan meningkatnya kegiatan pemanfaatan sempadan sungai di wilayah sungai Batang Painan Kabupaten Pesisir Selatan oleh masyarakat dapat menyebabkan kerusakan terhadap Sungai dan lingkungan disekitarnya;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan wilayah sungai perlu pengaturan mengenai penetapan Garis Sempadan Sungai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Batang Painan Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Batang Painan Kabupaten Pesisir Selatan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Garis Sempadan Sungai;
3. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai;
4. Pengawasan Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 43 Tahun 2018
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi Bengkulu Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden 131 Tahun
2Ol5 mengamanatkan bahwa Pen5rusunan Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi dilaksanakan dengan
ruang lingkup Kabupaten Seluma yang merupakan
daerah tertinggal di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal, mengamanatkan
untuk men5rusun Rencana Aksi Daerah Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal {RAD-PPDT) Provinsi
sebagai salah satu bentuk afirmasi di bidang
perencanaan pembangunan daerah tertinggal.
Oleh karena itu perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Bengkulu Tahun 2020.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 78 Tahun 2014, Perpres No. 12 Tahun 2015, Perpres No. 131 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK .07/2008, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11, Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor L68l PMK.OS/ 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dilakukan penyusunan rencana pembangunan desa melalui penggalian gagasan yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, serta permasalahan yang dihadapi; Untuk menampung gagasan dan aspirasi masyarakat desa diperlukan suatu wadah atau alat kerja yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat melalui aksi inspiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Sesuai ketentuan Permendagri No.114 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (4) tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan optimalisasi tugas pendampingan desa diperlukan pengaturan mengenai aksi ispiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendes PDTT No.3 tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2,Kelaksanaan Sigap Pasal 3 dan Pasal 4, Pelaporan,Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 5 dan Pasal 6, Pembiayaan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
30 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Badan Usaha Milik Desa yang baik dan terencana, efektif, efisien, terpadu dan berkelanjutan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, maka agar pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Desa berdaya guna dan berhasil guna, diatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 4 Tahun 2015; Permendagri No 1 Tahun 2016; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 96 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendirian BUM Desa, Pendampingan, Pengelolaan Modal dan Aset, Tanggung Jawab Sosial, Administrasi dan pertanggungjawaban BUM Desa, Pengawasan BUM Desa, Klasifikasi Perkembangan BUM Desa, Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama BUM Desa, BUM Desa Bersama dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif, efisien, terpadu serta mencegah terjadinya pembinaan dan pengawasan yang tidak terencana guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, perlu disusun kebijakan pembinaan clan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Gurbenur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur pemerintahan desa, pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa, pembinaan peningkatan kapasitas desa, pembinaan manajemen pemerintahan desa, pembinaan upaya percepatan pembangunan desa, pembimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah kabupaten, inventarisasi kewenangan provins! yang dilaksanakan oleh desa, pembinaan kabupaten terhadap penataan wilayah desa, membinaan dan mengawasan penetapan pengaturan bum desa, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pelaporan, penghargaan, sanksi administratif, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN DESA DARI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan dan nomenklatur Perangkat Daerah
yang membidangi serta untuk mengatur mekanisme Bantuan
Keuangan Desa yang lebih efektif, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Desa dari
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub Jatim no. 8 tahun 2016 tentang pedoman umum bantuan keuangan desa dari pemerintah daerah provinsi Jatim . Peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 69 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Kredit Pedesaan merupakan lembaga perkreditan milik Pemerintah Daerah yang menyediakan dana pembangunan dengan prosedur sederhana, cepat, dan murah guna mengembangkan dan meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat pedesaan; Bahwa pengelolaan prosedur kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan perlu ditingkatkan secara berkelanjutan sehingga mewujudkan sistem yang lebih profesional, transparan, terukur, dan akuntabel; Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyaluran kredit sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2003
Materi Pokok: Permohonan kredit, Analisis kredit, Putusan kredit, Pelaksanaan putusan kredit, Pengumpulan dan pemantauan kredit, Penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah, dan Jaminan kredit
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran : 31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 57 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat Pada Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang aman dan damai, perlu dilakukan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, dan mengupayakan terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan damai perlu dilakukan sampai ke wilayah-wilayah pedesaan, sehingga perlu membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat di Desa, serta mengupayakan terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan damai perlu dilakukan sampai ke wilayah Kabupaten dan Kota, sehingga perlu membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat pada Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomer 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomer 56 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat pada Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Satlinmas Desa/Kelurahan dan Penyelenggaraan Satlinmas Inti Provinsi; Pengorganisasian meliputi Persyaratan, Perekrutan, Masa Keanggotaan; Tugas, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan, Pembinaan dan Pelaporan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat