prosedur kredit badan usaha kredir pedesaan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, BD.2021/NO.121
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Badan Usaha Kredit Pedesaan merupakan
lembaga perkreditan milik Pemerintah Daerah yang
menyediakan dana pembangunan dengan prosedur
sederhana, cepat, dan mudah guna mengembangkan
dan meningkatkan taraf hidup perekonomian
masyarakat;
b. bahwa prosedur kredit pada Badan Usaha Kredit
Pedesaan perlu diatur secara sistematis untuk
mewujudkan penyaluran kredit yang lebih profesional,
transparan, terukur, dan akuntabel;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 69 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur
Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan penyaluran kredit sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan
Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 149 Tahun 2003;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Kredit; Permohonan Kredit; Analisis Kredit; Putusan Kredit; Pencairan Kredit; Angsuran Kredit; Pemantauan Kredit; Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah; Jaminan Kredit: Suku Bunga dan Biaya Kredit; Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
- Jumlah halaman: 12 HLM; Lampiran: 42 HLM
|