Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021

Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Kredit; Permohonan Kredit; Analisis Kredit; Putusan Kredit; Pencairan Kredit; Angsuran Kredit; Pemantauan Kredit; Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah; Jaminan Kredit: Suku Bunga dan Biaya Kredit; Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.121
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 69 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan