Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 57 Tahun 2017

Pedoman Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat Pada Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat pada Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Satlinmas Desa/Kelurahan dan Penyelenggaraan Satlinmas Inti Provinsi; Pengorganisasian meliputi Persyaratan, Perekrutan, Masa Keanggotaan; Tugas, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan, Pembinaan dan Pelaporan; dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat Pada Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.57
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan