Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat pada Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Satlinmas Desa/Kelurahan dan Penyelenggaraan Satlinmas Inti Provinsi; Pengorganisasian meliputi Persyaratan, Perekrutan, Masa Keanggotaan; Tugas, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan, Pembinaan dan Pelaporan; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat