peraturan ini mengenai pendampingan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan provinsi jawa timur. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan ; pelaksanaan ; tugas pendamping ; manajemen pendampingan ; pembinaan , pengawasan dan pendampingan ; pendanaan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat