Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gurbenur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur pemerintahan desa, pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa, pembinaan peningkatan kapasitas desa, pembinaan manajemen pemerintahan desa, pembinaan upaya percepatan pembangunan desa, pembimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah kabupaten, inventarisasi kewenangan provins! yang dilaksanakan oleh desa, pembinaan kabupaten terhadap penataan wilayah desa, membinaan dan mengawasan penetapan pengaturan bum desa, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pelaporan, penghargaan, sanksi administratif, pembiayaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan