Peraturan Gurbenur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur pemerintahan desa, pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa, pembinaan peningkatan kapasitas desa, pembinaan manajemen pemerintahan desa, pembinaan upaya percepatan pembangunan desa, pembimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah kabupaten, inventarisasi kewenangan provins! yang dilaksanakan oleh desa, pembinaan kabupaten terhadap penataan wilayah desa, membinaan dan mengawasan penetapan pengaturan bum desa, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pelaporan, penghargaan, sanksi administratif, pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat