Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Batang Painan Kabupaten Pesisir Selatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Garis Sempadan Sungai; 3. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai; 4. Pengawasan Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat