Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2014 No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya
masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung dan guna
meningkatkan mutu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas
pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya penyelenggaraan
Program Pelayanan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 14 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di
Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
14 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015
HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS -aCQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunideficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penularan virus f HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan
terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke
waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang
terpadu dan sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif,
terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh
Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan
dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nega6ra
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah
a. Kebijkan Strategi
b. Strategi Pelaksanaan
c. Upaya Penanggulangan
d. KPA
e. Peran Serta Masyarakat
f. Pembiayaan
g. Sanksi Administrasi
h. Ketentuan Penyidikan
i. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Jurangombo sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Jurangombo sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa jasa pelayanan pada Puskesmas Jurangombo telah diatur dengan Perwako Magelang No 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Jurangombo sebagai BLUD; bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta profesionalitas personel pada Puskesmas Jurangombo dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengubah persentase jas apelayanan dari pendapatan jasa layanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan ats Perwako Magelang No 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Jurangombo sebagai BLUD;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Mgaelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018;
Peratran Walikota ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 32 ayat (4) mengenai mabang batas fleksibilitas dan besaran persentase pada kegiatan operasional Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS,
ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME, TUBERCULOSIS DAN KUSTA
ABSTRAK:
a. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, Tuberculosis dan Kusta semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, Tuberculosis dan Kusta perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
14. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Nasional;
22. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Acquired Immuno Deficiency Syndrome dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome dan Tuberculosis di Daerah;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medik;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
31. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Tempat Kerja;
32. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome Secara Sukarela (Voluntary Counselling and Testing);
33. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
34. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Tujuan dilaksanakannya penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta untuk
memutus mata rantai penularan HIV/AIDS, TB dan Kusta guna melindungi
masyarakat.
Sasaran penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta mencakup seluruh lapisan
masyarakat yang berada di Daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan
kegiatan penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 130 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Diperbantukan Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium dan Insentif bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
telah dinyatakan oleh Word Health Organization (WHO)
sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan
sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,
serta Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Indonesia, yang berkaitan dengan kondisi
sampai saat ini di Kabupaten Cilacap masih belum berakhir
dan berdampak terhadap aspek kesehatan, ekonomi dan
sosial yang luas, sehingga relawan, vaksinator, dan tenaga
kesehatan masih sangat dibutuhkan dalam penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap;
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan
bagi relawan, vaksinator, dan tenaga kesehatan yang
diperbantukan dalam percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap, maka
diperlukan penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja
kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), antara lain berupa honorarium dan insentif bagi relawan
dan insentif bagi vaksinator dan tenaga kesehatan daerah
yang menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian
insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang
menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga
Relawan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan Insentif Bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemberian Honorarium dan Insentif bagi Relawan
Bab IV Pemberian Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bab V Pembiayaan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis dan Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan di Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelayanan Kesehatan; Pendapatan Sarana Pelayanan Kesehatan; Pengelolaan Pendapatan; Pemanfaatan Pendapatan Sarana Pelayanan Kesehatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Berau Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan di UPTD Dinas Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN.2016/NO.475, kemenkes.go.id : 17 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekomendasi Untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan Pelayanan Purna Jual
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyakit menular di masyarakat berpotensi
meningkatkan angka kesakitan, kejadian luar biasa,
wabah, kecacatan bahkan kematian serta
menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun
penurunan produktivitas sumber daya manusia
sehingga diperlukan penganggulangan terhadap
penyakit menular; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Tanggung Jawab Pemeintah Daerah
Bab III Kelompok dan Jenis Penyakit Menular
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Sumber Daya Kesehatan
Bab VII Larangan
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas penanganan dan pencegahan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dengan
memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat serta untuk
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan
Aplikasi PeduliLindungi, perlu mengubah Peraturan Bupati
Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah
Penyebaran Corona Virus Disease 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin
Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus
Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 16 Pasal 1, penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10, penyisipan Bab IXA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat