Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2022

Honorarium dan Insentif bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pemberian Honorarium dan Insentif bagi Relawan Bab IV Pemberian Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bab V Pembiayaan Bab VI Pelaporan Bab VII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Insentif bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Diperbantukan Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Cilacap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan