Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus dapat menyediakan layanan pendidikan yang mengakomodasi bakat, kemampuan dan setiap peserta didik berkebutuhan
khusus untuk mewujudkan potensinya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatcn Dacrah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tcntang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemeririlah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Pcraturan Merited Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Penyelenggaraan; Kurikulum; Tenaga Pendidik; Peserta Didik; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; Pusat Sumber dan Lembaga Pendukung; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
9 halaman peraturan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaaan ujian penyesuaian ijazah di Kabupaten LKombok Utara, maka seesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat Bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah, perlu mengatur Pelaksanaan Ujian Penyesuain Ijazah bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Lombok Utara
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 7 Tahun 1977
PP Nomor 99 Tahun 2000
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011
Perda Kab. Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peserta UKPPI adalah PNS yang akan diusulkan mendapatkan kenaikan pangkat pilohan karena memperoleh STTB/ijazah setingkat lebih tinggi, dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku disyaratkan mengikuti dan lulus UKPPI
Tahapan Pelaksanaan Ujian dan Berkas Pesryaratan
Materi Ujian Penyesuaian Ijazah
Kriteria Kelulusan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 26 Tahun 2009
PERBUP Kab. Sleman No. 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa penerimaan peserta didik baru dengan cara yang
lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2018
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barn pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo tidak sesuai kondisi saat ini khususnya dengan protokol kesehatan pencegahan
Corona Virus Disease (Covid- 19) sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu ditetapkan suatu pedoman/standar
operasional dan prosedur dalam penerimaan peserta didik
barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomro 73, Tambahan lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1591).
Memperhatikan: 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik clan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Barn Tahun Pelajaran
2020/2021;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan;
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid- 19).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,
SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan peserta
Didik Baru Pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2018 Nomor 35), dicabut dan tidak berlaku lagi.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun
yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.PENGANGGARAN; 4.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; 5.PERTANGGUNGJAWABAN; 6.PENGAWASAN; 7.PEMANFAATAN DANA; 8.PEMANFAATAN DANA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 26 Tahun 2017
MEKANISME PENCATATAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH-SATUAN PENDIDIKAN NEGERI KABUPATEN BOALEMO-dana bos
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No. 635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, dan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari Rekening Kas Umum Daerah langsung kepada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah. Bahwa berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah. Bahwa untuk pengelolaan dan penatausahaan keuangan yang baik dan tertib sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku maka Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar untuk Kabupaten Boalemo harus diatur pencatatan dan pelaporannya sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Boalemo. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Mekanisme Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 26 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan cara yang tepat guna mendapat hasil yang optimal pada setiap satuan pendidikan; penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud huruf a perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat dan penyesuaian tata cara penerimaan peserta didik baru terhadap situasi darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan tahun pelajaran 2020/2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Tempat Penetapan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah Dalam Masa Pendemik Covid-19 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan adalah kebutuhan mendasar manusia yang mempunyai peradaban,karena itu tidak boleh terhenti selama proses kehidupan manusia itu berlangsung. Selama masa pandemik Covid-19 proses pendidikan anak-anak yang bersekolah pada sekolah formal dilakukan pembelajaran di rumah dengan pola menggunakan akses media pembelajaran daring dan luring. Beberapa kebijakan Kemendikbud yang dapat dijadikan pedoman dalam proses Belajar dari Rumah (BDR) adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease. Untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, perlu mengatur Pelaksanaan Belajar dari Rumah (PDR) selama pandemik Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1995; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; Perda HSU Nomor 12 Tahun 2020; dan Perbup HSU Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama pandemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, yang memuat ketentuan pelaporan jumlah peserta didik baru yang mendaftar di Satuan Pendidikan hasil PPDB ke Disdik; kedatangan pesert didik baru ke sekolah selama satu hari untuk pengambilan buku paket pelajaran dan penjelasan pola BDR; Prinsip pelaksanaan BDR; Pelaporan data peserta didik yang mengikuti BDR secara daring dan luring ke Disdik; pelaksanaan visitasi learning; pengaturan kehadiran guru ke sekolah dengan pola on-off; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 26 Tahun 2017
Pasal 4 angka (3) Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendididkan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat