Peraturan ini berisi tentang Ruang Lingkup Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Sidoarjo adalah penyediaan Dana untuk semua Sekolah yakni: a. Sekolah Dasar (SD) Negeri/ Swasta; b. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri/ Swasta; c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/ Swasta; d. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/ Swasta; e. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Negeri/ Swasta; f. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbuka Negeri/ Swasta: g. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri/ Swasta, yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat