pendidikan - delegasi wewenang penandatanganan surat perintah tugas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Cilacap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan
Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Kabupaten Cilacap serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan pendidikan, diperlukan
Guru dan dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil; bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB V
Huruf B angka 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Bantuan Operasional Sekolah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08
Tahun 2017 tentang Petunjuk Bantuan
Operasional Sekolah, menyebutkan bahwa guru
honor sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan
dari pemerintah daerah dan disetujui oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35
Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap; Bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kabnak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Cilacap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap ( Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hal
|