Pengembangan sekolah ramah anak.Indikator SRA dikembangkan untuk mengukur capaian SRA. Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan SRA; b. pelaksanaan kurikulum; c. pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; d. sarana dan prasarana SRA; e. partisipasi anak; dan f. partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya dan alumni. Penjabaran masing-masing indikator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dati Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat