Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019

Pengembangan Sekolah Ramah Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengembangan sekolah ramah anak.Indikator SRA dikembangkan untuk mengukur capaian SRA. Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan SRA; b. pelaksanaan kurikulum; c. pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; d. sarana dan prasarana SRA; e. partisipasi anak; dan f. partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya dan alumni. Penjabaran masing-masing indikator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dati Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
12 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD.2019 No.5
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan