Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 08 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor. 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 tahun 2008, yang selanjutnya dirubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 16 Tahun 1994, UU No. 34 tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007, Permendagri Republik Indonesia No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaNo. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 07 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS I, UTAMA, VIP DAN VVIP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2013 ; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 25 Tahun 2012 ; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 29 Tahun 2013
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asa pengelolaan keuangan desa; c. kedudukan keuangan desa; d. struktur APBDesa; e. Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); f. sumber pendapatan dan kekayaan desa; g. pembinaan dan pengawasan; h. ketentuan peralihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap Usaha Jasa Kontruksi; bahwa dalam rangka untuk mengatur, memberikan pedoman dan kepastian hukum, untuk melindungi kepentingan masyarakat, serta membina Badan Usaha Jasa Konstruksi dan orang perseorangan yang memiliki usaha jasa konstruksi maka perlu disusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas dan Tujuan, Objek dan Subjek, Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikasi IUJK, Wewenang Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian TDUOP, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi IUJK dan TDUOP, Hak , Kewajiban dan Larangan, Laporan, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua
perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
ditempatkan domisilinya. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Ijin Usaha Jasa konstrusi Kabupaten Murung Raya sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan
jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah kabupaten Murung Raya nomor 03
Tahun 2003.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
WEWENANG PEMBERIAN IUJK;
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK;
BAB V
TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN;
BAB VI
JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK;
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VIII
LAPORAN;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Ijin Usaha Jasa Konstruksi serta Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 5) beserta
peraturan pelaksananya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kab. Pamekasan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa Korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan dalam kehidupan sehari-hari;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi kepada KORPRI, maka perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten
Pamekasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Pamekasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 09);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
14. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam Jabatan struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia;
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi dan Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; kedudukan, tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI; Susunan Organisasi; kepegawaian dan Eselonisasi; Tata Kerja (Setiap pimpinan unit organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik pada lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dalam hubungan dengan instansi lain, maupun dengan instansi di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing• masing); Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD. 2014/NO.10, TLD No.10, LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU: 34 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan Kabupaten Kepulauan Aru perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro Hukum dan HAM Nomor 44/PO.HKM 8 HAM/III/14.
Dalam Perbup ini diatur tentang tata cara pendaftaran, pendataan, dan penilaian PBB-P2; tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara penagihan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; tata cara pengurangan atau pembatalan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang tidak benar; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak. Dalam peraturan ini diatur bahwa pendaftaran, pendataan, dan penilaian obyek pajak dilakukan dengan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dilakukan di Dinas Pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Lampiran : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014–2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014–2034
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan, investasi dan ditetapkannya Kota Tanjungpinang sebagai kawasan strategis nasional yang mengemban fungsi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang sebagai pedoman dan arahanlokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat di ruang wilayah darat dan wilayah laut perlu senantiasa antisipatif terhadap setiap dinamika perubahan dan tuntutan perkembangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011
Perencanaan tata ruang wilayah kota Tanjungpinang untuk operasionalisasi yang baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
129 hhlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO 10, TLD NO 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat